PENDAHULUAN
Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).
LANDASAN TEORI
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank. Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995, diatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan manajemen bank dalam TSI baik yang dilakukan oleh bank itu sendiri maupun oleh pihak lain.
PEMBAHASAN
Pengertian Teknologi Sistem Informasi
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi :
1. Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
2. Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
3. Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
Siapa saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi:
1. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :
- Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
- Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
- Memiliki alat monitor
- Menerapkan prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
- Memiliki Disaster Recovery Plan (DRP)
2. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :
- Memastikan semua hal pada butir III.1 dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
- Melakukan evaluasi secara berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
- Membuat perjanjian tertulis
- Menyampaikan laporan kepada BI
a. Perkembangan teknologi komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
b. Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
KESIMPULAN
Teknologi Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya
DAFTAR PUSTAKA
- http://meyhero.wordpress.com/2012/03/11/teknologi-sistem-informasi/
- http://niaflowersshine.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informastsi-perbankan.html
Senin, 23 Juni 2014
Jumat, 25 April 2014
Syarat-syarat Pengajuan Kredit / Pinjaman Di Bank
Persyaratan pengajuan kredit / pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Bagi Bank hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh tentang data-data calon debiturnya sekaligus untuk mendapatkan informasi tentang karakter calon debitur, dana yang dimiliki saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.
Dalam memberikan pinjaman kepada debiturnya tentu bank akan melaksanakan prinsip kehatian-hatian. Hal ini memang disyaratkan oleh undang*undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Perlu diketahui bahwa setiap sen dana yang disalurkan ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga, tentunya bank akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan analisa kredit untuk menilai kelayakan calon debiturnya.
Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya.
DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :
▪ Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
▪ Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
▪ Kopi kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
▪ Kopi rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
▪ Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
▪ Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
▪ Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
▪ Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
▪ Kopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
▪ Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
▪ Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.
▪ Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber*sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.
JAMINAN
Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya (tetapi tidak selalu) bank akan meminta agunan / jaminan sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, maka bank akan menyita harta yang Anda jaminkan. Biasanya nilai jaminan harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.
Sedangkan untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain -lain.
Selanjutnya jaminan tersebut akan dinilai oleh pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan marketabilitynya. Hasil penilaian ini adalah nilai pasar wajar dimana biasanya bank akan memberikan pinjaman sekitar 70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan. Petugas penilai bisa karyawan bank itu sendiri namun bisa juga petugas penilai independen yang diorder oleh bank.
Nah, jika Anda sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit di bank, maka sekarang tinggal Anda yang harus mempertimbangkan masak-masak megenai perlu tidaknya mengambil kredit di bank.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Izin Usaha yang diterbitkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah dimana domisili perusahaan berada. SIUP dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Persyaratan Yang Dibutuhkan
Perseroan Terbatas (PT) :
1. Fotokopi Akta Pendirian.
2. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP Perusahaan.
5. Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
6. Susunan Pengurus.
7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
8. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Koperasi :
1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
3. Fotokopi NPWP Koperasi.
4. Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
5. Susunan Pengurus.
6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
CV dan Firma :
1. Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
2. Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
3. Fotokopi NPWP.
4. Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
5. Susunan Pengurus.
6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Perusahaan Perorangan :
1. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
2. Fotokopi NPWP Perorangan.
3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
4. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :
1. Surat domisili usaha
2. Denah lokasi usaha
3. Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
4. Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/242703-syarat-syarat-pengajuan-kredit-pinjaman-di-bank.html
Mekanisme Pengajuan Kredit
Bank mendefinisikan dua kriteria peminjam, yakni peminjam perorangan dan perusahaan. Peminjam perseorangan biasanya oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan dan profesional. Peminjam perseorangan diminta oleh bank untuk memberikan data dan keterangan seperti :
1. Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
2. Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Akte nikah digunakan oleh bank untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami peminjam dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah utangnya.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK). Data ini digunakan bank untuk mengetahui apakah calon peminjam juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.
4. Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon peminjam yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah, maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang bekerja disana dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
Adapun peminjam yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
1. Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan ( direktur & komisaris )
2. Fotokopi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
3. Fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Fotokopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
6. Fotokopi rekening koran/ giro atau buku tabungan di bank manapun selama enam hingga tiga bulan terakhir.
7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, bank biasanya meminta jaminan. Jaminan yang diminta oleh bank untuk kredit pemilikan rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada kredit pemilikan mobil, mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminan.
Sedangkan jaminan yang diminta untuk kredit usaha dan kredit serba guna, biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain-lain. Jaminan yang kita ajukan biasanya dinilai kembali oleh tim tersendiri dari bank. Apakah layak dijaminkan atau tidak. Ada juga bank yang menggunakan jasa penilai dari luar.
Sumber: MaPI edisi Februari 2008
http://arioss.wordpress.com/2008/02/29/prosedur-pengajuan-kredit-di-bank/#comments
Senin, 14 April 2014
Makalah Multiplexing
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam elektronik, telekomunikasi, dan jaringan komputer, multipleksing adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk ke sebuah proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal. Tujuannya adalah untuk berbagi sumber daya yang mahal. Contohnya, dalam elektronik, multipleksing mengijinkan beberapa sinyal analog untuk diproses oleh satu analog-to-digital converter (ADC), dan dalam telekomunikasi, beberapa panggilan telepon dapat disalurkan menggunakan satu kabel.
Dalam komunikasi, sinyal yang telah dimultipleks disalurkan ke sebuah saluran komunikasi, yang mungkn juga merupakan medium transmisi fisik. Multipleksing membagi kapasitas saluran komunikasi tingkat-rendah menjadi beberapa saluran logik tingkat-tinggi, masing-masing satu untuk setiap sinyal pesan atau aliran data yang ingin disalurkan. Sebuah proses kebalikannya, dikenal dengan demultipleksing, dapat mengubah data asli di sisi penerima.
Sebuah alat yang melakukan multipleksing disebut multiplekser (MUX) dan alat yang melakukan proses yang berlawanan disebut demultiplekser, (DEMUX).
Bentuk paling dasar dari multipleksing adalah time-division multipleksing (TDM) dan frequency-division multiplexing (FDM).
Dalam komunikasi optik, FDM sering disebut sebagai wavelength-division multiplexing (WDM).
BAB II
PEMBAHASAN
Multiplexing adalah suatu teknik mengirimkan lebih dari satu (:banyak) informasi melalui satu saluran. Istilah ini adalah istilah dalam dunia telekomunikasi. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat jumlah saluran fisik misalnya kabel, pemancar & penerima (transceiver), atau kabel optik.
Multiplexing merupakan Teknik menggabungkan beberapa sinyal untuk dikirimkan secara bersamaan pada suatu kanal transmisi. Dimana perangkat yang melakukan Multiplexing disebut Multiplexer atau disebut juga dengan istilah Transceiver / Mux. Dan untuk di sisi penerima, gabungan sinyal – sinyal itu akan kembali di pisahkan sesuai dengan tujuan masing – masing. Proses ini disebut dengan Demultiplexing.
Contoh aplikasi dari teknik multiplexing ini adalah pada jaringan transmisi jarak jauh, baik yang menggunakan kabel maupun yang menggunakan media udara (wireless atau radio). Sebagai contoh, satu helai kabel optik Surabaya-Jakarta bisa dipakai untuk menyalurkan ribuan percakapan telepon. Idenya adalah bagaimana menggabungkan ribuan informasi percakapan (voice) yang berasal dari ribuan pelanggan telepon tanpa saling bercampur satu sama lain.
Tujuan dan Keuntungan Multiplexing
tujuan : meningkatkan effisiensi penggunaan bandwidth / kapasitas saluran transmisi dengan cara berbagi akses bersama. Keuntungan :
• Komputer host hanya butuh satu port I/O untuk banyak terminal
• Hanya satu line transmisi yang dibutuhkan
Beberapa alasan penggunan multiplex:
- Menghemat biaya penggunaan saluran komunikasi
- Memanfaatkan sumber daya seefisien mungkin
- Kapasitas terbatas dari saluran telekomunikasi digunakan semaksimum mungkin
- Karakteristik permintaan komunikasi pada umumnya memerlukan penyaluran data dari beberapa terminal ke titik yang sama
Secara umum fungsi multiplex adalah sebagai berikut :
- Membantu berbagai koneksi pada sebuah mesin
- Memetakan banyak koneksi pada sebuah tingkatan antara sebuah koneksi dengan lainnya
Jenis Teknik Multiplexing
Teknik Multiplexing yang umum digunakan adalah :
a. Time Division Multiplexing (TDM) :
- Synchronous TDM
- Asynchronous TDM
b. Frequency Division Multiplexing (FDM)
c. Code Division Multiplexing (CDM)
Time Division Multiplexing (TDM)
Secara umum TDM menerapkan prinsip pemnggiliran waktu pemakaian saluran transmisi dengan mengalokasikan satu slot waktu (time slot) bagi setiap pemakai saluran (user).
TDM yaitu Terminal atau channel pemakaian bersama-sama kabel yang cepat dengan setiap channel membutuhkan waktu tertentu secara bergiliran (round-robin time-slicing). Biasanya waktu tersebut cukup digunakan untuk menghantar satu bit (kadang-kadang dipanggil bit interleaving) dari setiap channel secara bergiliran atau cukup untuk menghantar satu karakter (kadang-kadang dipanggil character interleaving atau byte interleaving). Menggunakan metoda character interleaving, multiplexer akan mengambil satu karakter (jajaran bitnya) dari setiap channel secara bergiliran dan meletakkan pada kabel yang dipakai bersama-sama sehingga sampai ke ujung multiplexer untuk dipisahkan kembali melalui port masing-masing.
Menggunakan metoda bit interleaving, multiplexer akan mengambil satu bit dari setiap channel secara bergiliran dan meletakkan pada kabel yang dipakai sehingga sampai ke ujung multiplexer untuk dipisahkan kembali melalui port masing-masing. Jika ada channel yang tidak ada data untuk dihantar, TDM tetap menggunakan waktu untuk channel yang ada (tidak ada data yang dihantar), ini merugikan penggunaan kabel secara maksimun. Kelebihanya adalah karena teknik ini tidak memerlukan guardband jadi bandwidth dapat digunakan sepenuhnya dan perlaksanaan teknik ini tidak sekompleks teknik FDM.
Pengiriman data menggunakan TDM dilakukan dengan mencampur data berdasarkan waktu sinyal data tsb dikirimkan. TDM digunakan untuk transmisi sinyal digital. Bit data dari terminal secara bergantian diselipkan diantara bit data dari terminal lain. Pemancar dan penerima harus sinkron supaya masing – masing penerima data yang ditujukan kepadanya.
Misalkan 4 buah terminal akan mengirimkan data ke penerima dengan kecepatan 300 bps, dengan teknik TDM, satu saluran komunikasi dapat menyalurkan data dari ke empat terminal tadi sekaligus dengan kecepatan 1200 bps.
Akibatnya diperlukan saluran berkualitas tinggi yang dapat mengirimkan data dengan kecepatan tinggi antara multiplexer pengirim dan penerima. Antara pengirim atau penerima dengan multiplexer dapat digunakan saluran berkualitas rendah, sehingga jumlah kecepatan semua saluran tersebut harus lebih rendah atau sama dengan kecepatan saluran antara ke-2 multiplexer.
Pada contoh berikut ini saluran antara ke-2 multiplexer digunakan saluran yang memiliki kecepatan 1200 bps, sedangkan saluran dari pengirim ke multiplexer digunakan saluran berkualitas lebih rendah, misalnya masing-masing 300 bps (jumlah ke-4 saluran tersebut 1200 bps). Dengan TDM, urutan data sinyal lebih diperhatikan.
TDM hanya digunakan untuk komunikasi dari titik ke titik.
Teknik TDM terdiri atas :
Synchronous TDM
Hubungan antara sisi pengirim dan sisi penerima dalam komunikasi data yang menerapkan teknik Synchronous TDM .
Asynchronous TDM
Untuk mengoptimalkan penggunaan saluran dengan cara menghindari adanya slot waktu yang kosong akibat tidak adanya data ( atau tidak aktif-nya pengguna) pada saat sampling setiap input line, maka pada Asynchronous TDM proses sampling hanya dilakukan untuk input line yang aktif saja. Konsekuensi dari hal tersebut adalah perlunya menambahkan informasi kepemilikan data pada setiap slot waktu berupa identitas
pengguna atau identitas input line yang bersangkutan.
Penambahan informasi pada setiap slot waktu yang dikirim merupakan overhead pada Asynchronous TDM
Frequency Division Multiplexing (FDM)
Prinsip dari FDM adalah pembagian bandwidth saluran transmisi atas sejumlah kanal (dengan lebar pita frekuensi yang sama atau berbeda) dimana masing-masing kanal dialokasikan ke pasangan entitas yang berkomunikasi. Contoh aplikasi FDM ini yang polpuler pada saat ini adalah Jaringan Komunikasi Seluler, seperti GSM ( Global System Mobile) yang dapat menjangkau jarak 100 m s/d 35 km. Tingkatan generasi GSM adalah sbb:
First-generation: Analog cellular systems (450-900 MHz)
* Frequency shift keying for signaling
* FDMA for spectrum sharing
* NMT (Europe), AMPS (US)
Second-generation: Digital cellular systems (900, 1800 MHz)
* TDMA/CDMA for spectrum sharing
* Circuit switching
* GSM (Europe), IS-136 (US), PDC (Japan)
2.5G: Packet switching extensions
* Digital: GSM to GPRS
* Analog: AMPS to CDPD
3G:
* High speed, data and Internet services
* IMT-2000
FDM yaitu pemakaian secara bersama kabel yang mempunyai bandwidth yang tinggi terhadap beberapa frekuensi (setiap channel akan menggunakan frekuensi yang berbeda). Contoh metoda multiplexer ini dapat dilihat pada kabel coaxial TV, dimana beberapa channel TV terdapat beberapa chanel, dan kita hanya perlu tunner (pengatur channel) untuk gelombang yang dikehendaki.
Pada teknik FDM, tidak perlu ada MODEM karena multiplexer juga bertindak sebagai modem (membuat permodulatan terhadap data digital). Kelemahan Modem disatukan dengan multiplexer adalah sulitnya meng-upgrade ke komponen yang lebih maju dan mempunyai kecepatan yang lebih tinggi (seperti teknik permodulatan modem yang begitu cepat meningkat).
Kelemahannya adalah jika ada channel (terminal) yang tidak menghantar data, frekuensi yang dikhususkan untuk membawa data pada channel tersebut tidak tergunakan dan ini merugikandan juga harganya agak mahal dari segi pemakaian (terutama dibandingkan dengan TDM) kerana setiap channel harus disediakan frekuensinya. Kelemahan lain adalah kerana bandwidth jalur atau media yang dipakai bersama-sama tidak dapat digunakan sepenuhnya, kerana sebagian dari frekuensi terpaksa digunakan untuk memisahkan antara frekuensi channelchannel yang ada. Frekuensi pemisah ini dipanggil guardband.
System ini menumpuk sinyal pada bidang frekuensi. Data yang dikirim akan dicampur berdasarkan frekuensinya.
FDM merupakan sinyal analog yang digunakan sebagai media pengiriman sinyal digital (0&1) dalam system computer.
Misalkan diketahui kanal komunikasi suara berupa kabel voice grade mempunyai lebar frekuensi 300 – 3000 Hz. Dengan multiplexing FDM bias menggunakan lebih dari 1 terminal. Untuk keperluan ini digunakan 4 pembawa, misalnya 600, 1200, 1800, 2400 Hz. Ini berarti data dari 4 buah sumber dapat dikirimkan ke tujuan secara bersamaan hanya dengan menggunakan sebuah saluran voice grade.
Bilangan biner “1” diwakili oleh sinyal 800, 1400, 2000, 2600 Hz, sedangkan biner “0” diwakili oleh sinyal 400, 1000, 1600, 2200 Hz. Untuk mencegah interferensi, tiap2 band dipisahkan oleh jalur selebar 200 Hz.
Jadi penerima akan memisahkan sinyal yang diterima berdasarkan frekuensinya, lalu disalurkan ke tempat tujuan yang dikehendaki.
FDM tidak hanya digunakan untuk pengiriman dari titik ke titik, tapi dapat juga dengan cara multidrop. Dengan cara ini, setiap penerima hanya mengambil sinyal data sesuai dengan frekuensi yang sudah ditentukan dan data yang lain diteruskan ke tujuan yang bersangkutan.
Tiap kanal telah diberikan pada terminal tertentu. Jika terminal tersebut tidak mengirimkan data, maka kanal itu tidak berfungsi.
Code Division Multiplexing (CDM)
Code Division Multiplexing (CDM) dirancang untuk menanggulangi kelemahankelemahan yang dimiliki oleh teknik multiplexing sebelumnya, yakni TDM dan FDM.
Contoh aplikasinya pada saat ini adalah jaringan komunikasi seluler CDMA (Flexi) Prinsip kerja dari CDM adalah sebagai berikut :
1. Kepada setiap entitas pengguna diberikan suatu kode unik (dengan panjang 64 bit) yangdisebut chip spreading code.
2. Untuk pengiriman bit ‘1’, digunakan representasi kode (chip spreading code) tersebut.
3. Sedangkan untuk pengiriman bit ‘0’, yang digunakan adalah inverse dari kode tersebut.
4. Pada saluran transmisi, kode-kode unik yang dikirim oleh sejumlah pengguna akan ditransmisikan dalam bentuk hasil penjumlahan (sum) dari kode-kode tersebut.
5. Di sisi penerima, sinyal hasil penjumlahan kode-kode tersebut akan dikalikan dengan kode
unik dari si pengirim (chip spreading code) untuk diinterpretasikan.
selanjutnya:
- jika jumlah hasil perkalian mendekati nilai +64 berarti bit ‘1’,
- jika jumlahnya mendekati –64 dinyatakan sebagai bit ‘0’.
Contoh penerapan CDM untuk 3 pengguna (A,B dan C) menggunakan panjang kode 8 bit (8-chip spreading code) dijelaskan sebagai berikut :
a. Pengalokasian kode unik (8-chip spreading code) bagi ketiga pengguna :
- kode untuk A : 10111001
- kode untuk B : 0110111
- kode untuk C : 11001101
b. Misalkan pengguna A mengirim bit 1, pengguna B mengirim bit 0 dan pengguna C mengirim bit 1. Maka pada saluran transmisi akan dikirimkan kode berikut :
- A mengirim bit 1 : 10111001 atau + – + + + – - +
- B mengirim bit 0 : 10010001 atau + – - + – - – +
- C mengirim bit 1 : 11001101 atau + + – - + + -
- hasil penjumlahan (sum) = +3,-1,-1,+1,+1,-1,-3,+3
c. Pasangan dari A akan menginterpretasi kode yang diterima dengan cara :
- Sinyal yang diterima : +3 –1 –1 +1 +1 –1 –3 +3
- Kode milik A : +1 –1 +1 +1 +1 -1 –1 +1
- Hasil perkalian (product) : +3 +1 –1 +1 +1 +1 +3 +3 = 12
Nilai +12 akan diinterpretasi sebagai bit ‘1’ karena mendekati nilai +8.
d. Pasangan dari pengguna B akan melakukan interpretasi sebagai berikut :
- sinyal yang diterima : +3 –1 –1 +1 +1 –1 –3 +
- kode milik B : –1 +1 +1 –1 +1 +1 +1 –1
- jumlah hasil perkalian : –3 –1 –1 –1 +1 –1 –3 –3 = -12
berarti bit yang diterima adalah bit ‘0’, karena mendekati nilai –8
BAB III
KESIMPULAN
Multiplexing adalah suatu teknik mengirimkan lebih dari satu (:banyak) informasi melalui satu saluran. Istilah ini adalah istilah dalam dunia telekomunikasi. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat jumlah saluran fisik misalnya kabel, pemancar & penerima (transceiver), atau kabel optik.
Teknik Multiplexing yang umum digunakan adalah :
a. Time Division Multiplexing (TDM) :
- Synchronous TDM
- Asynchronous TDM
b. Frequency Division Multiplexing (FDM)
c. Code Division Multiplexing (CDM
TDM yaitu Terminal atau channel pemakaian bersama-sama kabel yang cepat dengan setiap channel membutuhkan waktu tertentu secara bergiliran (round-robin time-slicing). Biasanya waktu tersebut cukup digunakan untuk menghantar satu bit (kadang-kadang dipanggil bit interleaving) dari setiap channel secara bergiliran atau cukup untuk menghantar satu karakter (kadang-kadang dipanggil character interleaving atau byte interleaving). Menggunakan metoda character interleaving, multiplexer akan mengambil satu karakter (jajaran bitnya) dari setiap channel secara bergiliran dan meletakkan pada kabel yang dipakai bersama-sama sehingga sampai ke ujung multiplexer untuk dipisahkan kembali melalui port masing-masing.
FDM yaitu pemakaian secara bersama kabel yang mempunyai bandwidth yang tinggi terhadap beberapa frekuensi (setiap channel akan menggunakan frekuensi yang berbeda). Contoh metoda multiplexer ini dapat dilihat pada kabel coaxial TV, dimana beberapa channel TV terdapat beberapa chanel, dan kita hanya perlu tunner (pengatur channel) untuk gelombang yang dikehendaki.
Teknik TDM terdiri atas :
Synchronous TDM Hubungan antara sisi pengirim dan sisi penerima dalam komunikasi data yang menerapkan teknik Synchronous TDM dijelaskan secara skematik pada gambar
Asynchronous TDM Untuk mengoptimalkan penggunaan saluran dengan cara menghindari adanya slot waktu yang kosong akibat tidak adanya data ( atau tidak aktif-nya pengguna) pada saat sampling setiap input line, maka pada Asynchronous TDM proses sampling hanya dilakukan untuk input line yang aktif saja. Konsekuensi dari hal tersebut adalah perlunya menambahkan informasi kepemilikan data pada setiap slot waktu berupa identitas pengguna atau identitas input line yang bersangkutan.
Code Division Multiplexing (CDM) dirancang untuk menanggulangi kelemahankelemahan yang dimiliki oleh teknik multiplexing sebelumnya, yakni TDM dan FDM.
DAFTAR PUSTAKA
http://brahm.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8932/MULTIPLEXING.doc
Jumat, 07 Maret 2014
BANK UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sebagaimana
telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan.
Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpananuang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan
bank dewasa ini sangat dominant dalam perekonomian masyarakat di
Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakattidak
terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainya diluar bank.Dalam
menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi
kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang
masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah
masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. Sebagian
masyarakat sendiri secara tidak sadar telah merasa tergantungdengan kegiatan
bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulaidari berbelanja
sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi teleponselularnya. Hal
ini bukan hanya sekedar trend dalam masyarakat, tetapi memang perkembangan
jaman dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun
peran besar perbankan dalam sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
Bank Umum
2. Fungsi
Bank Umum
3. Kegiatan
Bank Umum
4. Produk-produk
Bank Umum
C. TUJUAN
MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BDLK)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BDLK)
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
BANK UMUM
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu negara dilihat
dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari bank umum, yaitu Bank umum
adalah bank yang hanya menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional.
B. FUNGSI-FANGSI
BANK UMUM
1. Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik
dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun
akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan
jasa-jasa bank.
C. KEGIATAN
BANK UMUM
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama reke ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan
yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku
tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan
jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya
bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh
tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini
sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana
yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya
lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a. Kredit
Investasi,
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit
Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan
semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan
bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi:
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di
bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
b. Kliring
(Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan le wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso
(Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu)
bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan
pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut
aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank
Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan
apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter
of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam
hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari berbagai
tempat antara lain :
-
Pembayaran
pajak
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran
telepon
-
Pembayaran uang kuliah
-
Pembayaran air
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
-
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
-
Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank dapat
berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
-
Penjamin emisi (underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
- Wali
amanat (trustee)
-
Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-
Pedagang efek (dealer)
-
Perusahaan pengelola dana (invesment company
D. PRODUK-PRODUK
BANK UMUM
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan
atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut
contoh produk bank umum :
1. Giro
(Demand Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro.
2. Tabungan
(Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kwitansi atau kartu (ATM).
3. Deposito
(Deposit),
Merupakan
simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya
dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka
(time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On
Call.
4. Kredit
Investasi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5. Kedit
Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6. Kredit
Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan
perdagangan.
7. Kredit
Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8. Kredit
Konsumtif,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9. Kredit
Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada kalangan professional
10. Kredit
Sindikasi,
Merupakan
Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan
beberapa bank lain
11.Kredit
Program
Merupakan
Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:http://trisnabisa.blogspot.com/2013/05/makalah-bank-umum.html
Sejarah Singkat Lahirnya dan perkembangan perbankan Syariah Pertama di Indonesia.
Bank Syariah Pertama di Indonesia.
Bank Syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pda Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya ini didukung oleh eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia. (aml)
Sumber : Bank Syariah Untuk Kita Semua- Bank Indonesia http://cihuy22.wordpress.com/2009/07/02/sejarah-singkat-lahirnya-bank-syariah/
Sejarah dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan dunia perbankan
sekarang ini sangat pesat pertumbuhannya di Indonesia. Para pelaku perbankan
berlomba-lomba mengeluarkan produk-produk jasa pebankan yang semakin inovatif.
Dari jasa berbayar sampai jasa gratis yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya.
Salah satunya perbankan
syariah yang kian mewarnai kegiatan perbankan di Indonesia. Perbankan syariah
dan perbankan konvensional bersaing secara sehat dalam rangka pembangunan
perekonomian Indonesia. Dalam hal ini penulis menekankan pembahasan pada bidang
perbankan syariah.
Lahirnya bank syariah
menandai lahirnya perbankan syariah di Indonesia, ditandai dengan berdirinya
Bank Muamalat Indonesia. Dengan momentum itu pertumbuhan perbankan syariah di
Indonesia tumbuh pesat diterima masyarakat. Hal ini melatar belakangi penulis
menyusun makalah ini guna memberikan pengetahuan tentang perbankan syariah dan
Bank Muamalat Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
bank syariah ?
2. Bagaimana
perkembangan perbankan syariah di Indonesia ?
3. Bagaimana
sejarah Bank Muamalat Indonesia?
4. Apa
produk-produk Bank Muamalat Indonesia ?
C.
Tujuan
1. Mahasiswa
mampu mengetahui pengertian dari perbankan syariah.
2. Mahasiswa
mampu mengetahui perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
3. Mahasiswa
mengetahui sejarah Bank Muamalat Indonesia serta produk-produknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bank Syariah
Kegiatan perbankan baru
dimulai dari zaman Babylonia kemudain dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan
Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar
menukar uang.
Seiring dengan
perkembangan zaman perdagangan dunia, perkembangan perbankanpun semakin pesat
karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan
perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya
menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudag terkenal pada saat itu di benua
Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank
of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan erbankan di daratan Inggris
daru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari
daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut
dibawa ke negara jajahan.
Sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindi-Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranaan penting di Hindia-Belanda.
Bank syariah adalah bank
yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan
beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di
Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank
binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan
berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat
berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
Perbedaan antara Bank
Konvensional dan Bank Syariah yaitu, Bank Konvensional menerapkan sistem Riba
sedangkan Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil, pada Bank Syariah terdapat
Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi jalannya operasional bank
sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah sedangkan
pada Bank Konvensional tidak ada.
Di Indonesia wacana
pendirian bank Islam baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan
Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih
mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya,
22-25 agustus 1990.Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja
untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja tersebut disebut Tim
Perbankan MUI.
Hasil kerja Tim
Perbankan MUI adalah lahirnya Bank Muamalat Indonesia, pada awal pendiriannya
keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam
industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menghunakan sistm
syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”; tidak
terdapat rincian landasan hukumnya serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan,
hal ini sangat tercermin dari UU no.7 tahun 1992.
Perkembangan perbankan
syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya undang-undang no.10
tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum
serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperisakan dan diimplememtasikan oleh bank
syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank
konvansionel untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara
total menjadi bank syariah.
Bank syariah pertama di
Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri pada tanggal 1 November
1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992. Dalam perkembangannya hingga
Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121
kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia.
B.
Produk Bank Syariah
1. Produk Penghimpunan Dana (funding)
a. Prinsip
Wadiah
Wadiah merupakan titipan
atau simpanan pada bank syariah. Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik peroangan maupun badan hokum yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Karena dalam prinsip
wadiah pemilik dana dapat mengambil dananya sewaktu-waktu, sehingga bank tidak
berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk investasi.
Dalam kegiatan ini, bank
tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah karena dana wadiah tidak dapat
diinvestasikan oleh bank sehingga bank tidak mendapatkan manfaat dari dana
wadiah. Prinsip wadiah ini cocok digunakan bagi nasabah atau individu yang
memiliki dana tidak banyak atau dananya sering diambil untuk modal usaha.
Contoh dari prinsip wadiah adalah tabungan dan giro.
b. Prinsip
Mudharabah
Secara bahasa mudharabah
berarti bagi hasil. Menurut istilah secara umum mudharabah adalah kerja sama
antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan
usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.Nisbah bagi hasil
antara bank dengan nasabah biasanya 40:60 atau 30:70 sesuai dengan kesepakan
yang disetujui bersama.
2. Produk Pembiayaan (financing)
a. Pembiayaan
modal kerja
Kebutuhan modal kerja
usaha yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja; rekening listrik dan
air;dan sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan
akad mudharabah atau musyarakah. Kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari
pembagian hasil yang adil. Contohnya seperti usaha rumah makan, usaha bengkel,
usaha kelontong, dan pertanian.
Dalam hal ini, bank
syariah menyuplai mereka dengan kebutuhan yang mereka inginkan sesuai
perjanjian pembiayaan yang disepakati sejak awal. Sedangkan nasabah wajib
mengembalikan modal usaha dengan nisbah yang disepakati.
b. Pembiayaan
investasi
Kebutuhan investasi
secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad
mudhorobah atau musyarakah. Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi
dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murobahah. Contohnya pembuatan
pabrik percetakan baru yang membutuhkan banyak mesin cetak.
c. Pembiayaan
konsumtif
Pembiayaan konsumtif
diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis
dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan
atas kebutuhan primer dan sekunder. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan
tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang
yang dibiayai dari fasilitas ini.
Pembiayaan konsumtif
tersebut biasanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekuder. Adapun kebutuhan
primer tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena orang yang tidak
dapat memenuhi kebutuhan primer disebut fakir dan miskin. Contohnya pembiayaan
pembelian rumah dengan syarat memiliki ijin dari suami atau istri dan
menunjukan slip gaji selama enam bulan terakhir sebagai bukti nasabah mampu
membayar cicilan pembiayaan.
3. Produk Jasa
a.
Wakalah
Wakalah (deputyship),
atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak
(muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya,
maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Contoh penggunaan
wakalah dalam jasa perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang
diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening
nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah. Contoh jasa
yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran
gaji.
b.
Kafalah
Kafalah (guaranty)
adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
(makful).Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank garansi.
Mekanisme dari produk
ini adalah Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek
penjaminan yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat
kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi
dengan persaksian pihak penerima jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat
memenuhi kewajibannya, bank syariah mengeksekusi garansi dengan melakukan
pembayaran dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.
c.
Hawalah
Hawalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak. Contoh penggunaan hawalah dalam jasa perbankan adalah anjak
piutang atau factoring.
Sebagai penerapan dalam
perbankan syariah dicontohkan seorang pegusaha mendapat fasilitas kredit dari
bank konvensional sebesar 1Milyar. Karena tertarik dengan penawaran yang
diajukan bank syariah, pengusaha setuju untuk memindahkan fasilitas kreditnya
kepada bank syariah. Maka bank syariah melakukan take over fasilitas kredir
sejumlah 1Milyar. Utang pengusaha kepada bank konvensional berakhir dan
menimbulkan utang piutang baru kepada bank syariah. Dari peristiwa tersebut,
maka seorang pengusaha terbebas dari riba.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari materi yang telah
dibahas, dapat kita ambil kesipulan bahwaBank syariah adalah bank yang
melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang mulai
terwujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank.
Sedangkan bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang berdiri
pada 1 November 1991.
Produk-produk bank
syariah adalah funding yang terdiri dari akad wadiah dan mudhorobah. Financing
terdiri dari pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan
konsmtif. Produk jasa terdiri dari Wakalah, Kafalah, dan Hawalah.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur.
2008. Penerapan prinsip Syari’ah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Antonio, Muhammad
Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2011. Akad dan
Produk Bank Syari’ah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Kasmir. 2012. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Purnamasari, Irma Devita
dan Suswanto. 2011. Akad Syari’ah. Bandung: Kaifa
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_0313.htm,
diakses tanggal 8 juni 2013 pukul 12.46
[1] Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, halaman 28
[2] Syafi’i Antonio,
Bank Syariah dari Teori ke Praktik, halaman 19
[3]Ibid, halaman 25
[4] Op.cit, halaman 168
[5] Irma Devita dan
Suswanto, Akad Syariah, halaman 25
[6] Ibid, halaman 31
[7] Ascarya, Akad dan
Produk Bank Syariah, halaman 125
[8] Ibid, halaman 126
[9] Syafi’I Antonio,
Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, halaman168
[10] Loc. Cit
[11] Op. Cit, halaman
104
[12] Abdul Ghofur,
Penerapan Prinsip Syariah, halaman 26
[13] Ascarya, Akad dan
Produk Bank Syariah, halaman 105
[14] Abdul Ghofur,
Penerapan Prinsip Syariah, halaman 25
[15] Kasmir, Bank dan
lembaga Keuangan Lainnya, halaman 176
[16] Irma Devita dan
Suswanto, Akad Syariah, halaman 121
Sumbe : http://akhprantnotto.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan_7111.html
Langganan:
Postingan (Atom)