Senin, 23 Juni 2014

Teknologi Sistem Informasi (TSI) yang di gunakan pada suatu perbankan

PENDAHULUAN
Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

LANDASAN TEORI
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank. Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995, diatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan manajemen bank dalam TSI baik yang dilakukan oleh bank itu sendiri maupun oleh pihak lain.

PEMBAHASAN
Pengertian Teknologi Sistem Informasi
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi :
1. Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
2. Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
3. Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

Siapa saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi:
1. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :
- Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
- Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
- Memiliki alat monitor
- Menerapkan prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
- Memiliki Disaster Recovery Plan (DRP)

2. Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :
- Memastikan semua hal pada butir III.1 dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
- Melakukan evaluasi secara berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
- Membuat perjanjian tertulis
- Menyampaikan laporan kepada BI

a. Perkembangan teknologi komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

b. Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.

5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

KESIMPULAN
Teknologi Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya

DAFTAR PUSTAKA
- http://meyhero.wordpress.com/2012/03/11/teknologi-sistem-informasi/
- http://niaflowersshine.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informastsi-perbankan.html


Jumat, 25 April 2014

Syarat-syarat Pengajuan Kredit / Pinjaman Di Bank


Persyaratan pengajuan kredit / pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Bagi Bank hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh tentang data-data calon debiturnya sekaligus untuk mendapatkan informasi tentang karakter calon debitur, dana yang dimiliki saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.

Dalam memberikan pinjaman kepada debiturnya tentu bank akan melaksanakan prinsip kehatian-hatian. Hal ini memang disyaratkan oleh undang*undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Perlu diketahui bahwa setiap sen dana yang disalurkan ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga, tentunya bank akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan analisa kredit untuk menilai kelayakan calon debiturnya.

Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya.

DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :
▪ Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)

▪ Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya

▪ Kopi kartu keluarga.

Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.

▪ Kopi rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.

Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

▪ Kopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.

Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.


DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

▪ Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)

▪ Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)

▪ Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )

▪ Kopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris

▪ Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.

▪ Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.

▪ Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber*sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.


JAMINAN


Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya (tetapi tidak selalu) bank akan meminta agunan / jaminan sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, maka bank akan menyita harta yang Anda jaminkan. Biasanya nilai jaminan harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

Sedangkan untuk Kredit Modal Kerja / Usaha dan Kredit Multi Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik, mesin-mesin dan lain -lain.

Selanjutnya jaminan tersebut akan dinilai oleh pihak bank mengenai kelayakan, nilai dan marketabilitynya. Hasil penilaian ini adalah nilai pasar wajar dimana biasanya bank akan memberikan pinjaman sekitar 70% - 80% dari nilai pasar wajar jaminan. Petugas penilai bisa karyawan bank itu sendiri namun bisa juga petugas penilai independen yang diorder oleh bank.

Nah, jika Anda sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit di bank, maka sekarang tinggal Anda yang harus mempertimbangkan masak-masak megenai perlu tidaknya mengambil kredit di bank.






Cara Mengurus Surat Izin Usaha (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Izin Usaha yang diterbitkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah dimana domisili perusahaan berada. SIUP dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

Prosedur Permohonan

Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.

Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

Persyaratan Yang Dibutuhkan

Perseroan Terbatas (PT) :

1. Fotokopi Akta Pendirian.

2. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.

4. Fotokopi NPWP Perusahaan.

5. Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.

6. Susunan Pengurus.

7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.

8. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Koperasi :

1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.

2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.

3. Fotokopi NPWP Koperasi.

4. Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-

5. Susunan Pengurus.

6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.

7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

CV dan Firma :

1. Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.

2. Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.

3. Fotokopi NPWP.

4. Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-

5. Susunan Pengurus.

6. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.

7. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Perusahaan Perorangan :

1. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.

2. Fotokopi NPWP Perorangan.

3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.

4. Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.

Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi dengan :

1. Surat domisili usaha

2. Denah lokasi usaha

3. Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).

4. Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).



Masa Berlaku

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.



http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/242703-syarat-syarat-pengajuan-kredit-pinjaman-di-bank.html

Mekanisme Pengajuan Kredit


Bank mendefinisikan dua kriteria peminjam, yakni peminjam perorangan dan perusahaan. Peminjam perseorangan biasanya oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan dan profesional. Peminjam perseorangan diminta oleh bank untuk memberikan data dan keterangan seperti :

1. Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )

2. Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Akte nikah digunakan oleh bank untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami peminjam dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah utangnya.

3. Fotokopi kartu keluarga (KK). Data ini digunakan bank untuk mengetahui apakah calon peminjam juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.

4. Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon peminjam yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah, maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang bekerja disana dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

Adapun peminjam yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

1. Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan ( direktur & komisaris )

2. Fotokopi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

3. Fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris

5. Fotokopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

6. Fotokopi rekening koran/ giro atau buku tabungan di bank manapun selama enam hingga tiga bulan terakhir.

7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, bank biasanya meminta jaminan. Jaminan yang diminta oleh bank untuk kredit pemilikan rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada kredit pemilikan mobil, mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminan.

Sedangkan jaminan yang diminta untuk kredit usaha dan kredit serba guna, biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain-lain. Jaminan yang kita ajukan biasanya dinilai kembali oleh tim tersendiri dari bank. Apakah layak dijaminkan atau tidak. Ada juga bank yang menggunakan jasa penilai dari luar.

Sumber: MaPI edisi Februari 2008



http://arioss.wordpress.com/2008/02/29/prosedur-pengajuan-kredit-di-bank/#comments

Senin, 14 April 2014

Makalah Multiplexing




BAB I

PENDAHULUAN


Dalam elektronik, telekomunikasi, dan jaringan komputer, multipleksing adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk ke sebuah proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal. Tujuannya adalah untuk berbagi sumber daya yang mahal. Contohnya, dalam elektronik, multipleksing mengijinkan beberapa sinyal analog untuk diproses oleh satu analog-to-digital converter (ADC), dan dalam telekomunikasi, beberapa panggilan telepon dapat disalurkan menggunakan satu kabel.


Dalam komunikasi, sinyal yang telah dimultipleks disalurkan ke sebuah saluran komunikasi, yang mungkn juga merupakan medium transmisi fisik. Multipleksing membagi kapasitas saluran komunikasi tingkat-rendah menjadi beberapa saluran logik tingkat-tinggi, masing-masing satu untuk setiap sinyal pesan atau aliran data yang ingin disalurkan. Sebuah proses kebalikannya, dikenal dengan demultipleksing, dapat mengubah data asli di sisi penerima.


Sebuah alat yang melakukan multipleksing disebut multiplekser (MUX) dan alat yang melakukan proses yang berlawanan disebut demultiplekser, (DEMUX).


Bentuk paling dasar dari multipleksing adalah time-division multipleksing (TDM) dan frequency-division multiplexing (FDM).


Dalam komunikasi optik, FDM sering disebut sebagai wavelength-division multiplexing (WDM).


BAB II

PEMBAHASAN


Multiplexing adalah suatu teknik mengirimkan lebih dari satu (:banyak) informasi melalui satu saluran. Istilah ini adalah istilah dalam dunia telekomunikasi. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat jumlah saluran fisik misalnya kabel, pemancar & penerima (transceiver), atau kabel optik.

Multiplexing merupakan Teknik menggabungkan beberapa sinyal untuk dikirimkan secara bersamaan pada suatu kanal transmisi. Dimana perangkat yang melakukan Multiplexing disebut Multiplexer atau disebut juga dengan istilah Transceiver / Mux. Dan untuk di sisi penerima, gabungan sinyal – sinyal itu akan kembali di pisahkan sesuai dengan tujuan masing – masing. Proses ini disebut dengan Demultiplexing.

Contoh aplikasi dari teknik multiplexing ini adalah pada jaringan transmisi jarak jauh, baik yang menggunakan kabel maupun yang menggunakan media udara (wireless atau radio). Sebagai contoh, satu helai kabel optik Surabaya-Jakarta bisa dipakai untuk menyalurkan ribuan percakapan telepon. Idenya adalah bagaimana menggabungkan ribuan informasi percakapan (voice) yang berasal dari ribuan pelanggan telepon tanpa saling bercampur satu sama lain.
Tujuan dan Keuntungan Multiplexing

tujuan : meningkatkan effisiensi penggunaan bandwidth / kapasitas saluran transmisi dengan cara berbagi akses bersama. Keuntungan :

• Komputer host hanya butuh satu port I/O untuk banyak terminal

• Hanya satu line transmisi yang dibutuhkan

Beberapa alasan penggunan multiplex:

- Menghemat biaya penggunaan saluran komunikasi

- Memanfaatkan sumber daya seefisien mungkin

- Kapasitas terbatas dari saluran telekomunikasi digunakan semaksimum mungkin

- Karakteristik permintaan komunikasi pada umumnya memerlukan penyaluran data dari beberapa terminal ke titik yang sama

Secara umum fungsi multiplex adalah sebagai berikut :

- Membantu berbagai koneksi pada sebuah mesin

- Memetakan banyak koneksi pada sebuah tingkatan antara sebuah koneksi dengan lainnya

Jenis Teknik Multiplexing

Teknik Multiplexing yang umum digunakan adalah :

a. Time Division Multiplexing (TDM) :

- Synchronous TDM

- Asynchronous TDM

b. Frequency Division Multiplexing (FDM)

c. Code Division Multiplexing (CDM)

Time Division Multiplexing (TDM)

Secara umum TDM menerapkan prinsip pemnggiliran waktu pemakaian saluran transmisi dengan mengalokasikan satu slot waktu (time slot) bagi setiap pemakai saluran (user).

TDM yaitu Terminal atau channel pemakaian bersama-sama kabel yang cepat dengan setiap channel membutuhkan waktu tertentu secara bergiliran (round-robin time-slicing). Biasanya waktu tersebut cukup digunakan untuk menghantar satu bit (kadang-kadang dipanggil bit interleaving) dari setiap channel secara bergiliran atau cukup untuk menghantar satu karakter (kadang-kadang dipanggil character interleaving atau byte interleaving). Menggunakan metoda character interleaving, multiplexer akan mengambil satu karakter (jajaran bitnya) dari setiap channel secara bergiliran dan meletakkan pada kabel yang dipakai bersama-sama sehingga sampai ke ujung multiplexer untuk dipisahkan kembali melalui port masing-masing.

Menggunakan metoda bit interleaving, multiplexer akan mengambil satu bit dari setiap channel secara bergiliran dan meletakkan pada kabel yang dipakai sehingga sampai ke ujung multiplexer untuk dipisahkan kembali melalui port masing-masing. Jika ada channel yang tidak ada data untuk dihantar, TDM tetap menggunakan waktu untuk channel yang ada (tidak ada data yang dihantar), ini merugikan penggunaan kabel secara maksimun. Kelebihanya adalah karena teknik ini tidak memerlukan guardband jadi bandwidth dapat digunakan sepenuhnya dan perlaksanaan teknik ini tidak sekompleks teknik FDM.

Pengiriman data menggunakan TDM dilakukan dengan mencampur data berdasarkan waktu sinyal data tsb dikirimkan. TDM digunakan untuk transmisi sinyal digital. Bit data dari terminal secara bergantian diselipkan diantara bit data dari terminal lain. Pemancar dan penerima harus sinkron supaya masing – masing penerima data yang ditujukan kepadanya.

Misalkan 4 buah terminal akan mengirimkan data ke penerima dengan kecepatan 300 bps, dengan teknik TDM, satu saluran komunikasi dapat menyalurkan data dari ke empat terminal tadi sekaligus dengan kecepatan 1200 bps.

Akibatnya diperlukan saluran berkualitas tinggi yang dapat mengirimkan data dengan kecepatan tinggi antara multiplexer pengirim dan penerima. Antara pengirim atau penerima dengan multiplexer dapat digunakan saluran berkualitas rendah, sehingga jumlah kecepatan semua saluran tersebut harus lebih rendah atau sama dengan kecepatan saluran antara ke-2 multiplexer.

Pada contoh berikut ini saluran antara ke-2 multiplexer digunakan saluran yang memiliki kecepatan 1200 bps, sedangkan saluran dari pengirim ke multiplexer digunakan saluran berkualitas lebih rendah, misalnya masing-masing 300 bps (jumlah ke-4 saluran tersebut 1200 bps). Dengan TDM, urutan data sinyal lebih diperhatikan.

TDM hanya digunakan untuk komunikasi dari titik ke titik.

Teknik TDM terdiri atas :

Synchronous TDM

Hubungan antara sisi pengirim dan sisi penerima dalam komunikasi data yang menerapkan teknik Synchronous TDM .

Asynchronous TDM

Untuk mengoptimalkan penggunaan saluran dengan cara menghindari adanya slot waktu yang kosong akibat tidak adanya data ( atau tidak aktif-nya pengguna) pada saat sampling setiap input line, maka pada Asynchronous TDM proses sampling hanya dilakukan untuk input line yang aktif saja. Konsekuensi dari hal tersebut adalah perlunya menambahkan informasi kepemilikan data pada setiap slot waktu berupa identitas
pengguna atau identitas input line yang bersangkutan.

Penambahan informasi pada setiap slot waktu yang dikirim merupakan overhead pada Asynchronous TDM

Frequency Division Multiplexing (FDM)

Prinsip dari FDM adalah pembagian bandwidth saluran transmisi atas sejumlah kanal (dengan lebar pita frekuensi yang sama atau berbeda) dimana masing-masing kanal dialokasikan ke pasangan entitas yang berkomunikasi. Contoh aplikasi FDM ini yang polpuler pada saat ini adalah Jaringan Komunikasi Seluler, seperti GSM ( Global System Mobile) yang dapat menjangkau jarak 100 m s/d 35 km. Tingkatan generasi GSM adalah sbb:
First-generation: Analog cellular systems (450-900 MHz)
* Frequency shift keying for signaling
* FDMA for spectrum sharing
* NMT (Europe), AMPS (US)

Second-generation: Digital cellular systems (900, 1800 MHz)
* TDMA/CDMA for spectrum sharing
* Circuit switching
* GSM (Europe), IS-136 (US), PDC (Japan)
2.5G: Packet switching extensions
* Digital: GSM to GPRS
* Analog: AMPS to CDPD

3G:
* High speed, data and Internet services
* IMT-2000

FDM yaitu pemakaian secara bersama kabel yang mempunyai bandwidth yang tinggi terhadap beberapa frekuensi (setiap channel akan menggunakan frekuensi yang berbeda). Contoh metoda multiplexer ini dapat dilihat pada kabel coaxial TV, dimana beberapa channel TV terdapat beberapa chanel, dan kita hanya perlu tunner (pengatur channel) untuk gelombang yang dikehendaki.

Pada teknik FDM, tidak perlu ada MODEM karena multiplexer juga bertindak sebagai modem (membuat permodulatan terhadap data digital). Kelemahan Modem disatukan dengan multiplexer adalah sulitnya meng-upgrade ke komponen yang lebih maju dan mempunyai kecepatan yang lebih tinggi (seperti teknik permodulatan modem yang begitu cepat meningkat).

Kelemahannya adalah jika ada channel (terminal) yang tidak menghantar data, frekuensi yang dikhususkan untuk membawa data pada channel tersebut tidak tergunakan dan ini merugikandan juga harganya agak mahal dari segi pemakaian (terutama dibandingkan dengan TDM) kerana setiap channel harus disediakan frekuensinya. Kelemahan lain adalah kerana bandwidth jalur atau media yang dipakai bersama-sama tidak dapat digunakan sepenuhnya, kerana sebagian dari frekuensi terpaksa digunakan untuk memisahkan antara frekuensi channelchannel yang ada. Frekuensi pemisah ini dipanggil guardband.

System ini menumpuk sinyal pada bidang frekuensi. Data yang dikirim akan dicampur berdasarkan frekuensinya.

FDM merupakan sinyal analog yang digunakan sebagai media pengiriman sinyal digital (0&1) dalam system computer.

Misalkan diketahui kanal komunikasi suara berupa kabel voice grade mempunyai lebar frekuensi 300 – 3000 Hz. Dengan multiplexing FDM bias menggunakan lebih dari 1 terminal. Untuk keperluan ini digunakan 4 pembawa, misalnya 600, 1200, 1800, 2400 Hz. Ini berarti data dari 4 buah sumber dapat dikirimkan ke tujuan secara bersamaan hanya dengan menggunakan sebuah saluran voice grade.

Bilangan biner “1” diwakili oleh sinyal 800, 1400, 2000, 2600 Hz, sedangkan biner “0” diwakili oleh sinyal 400, 1000, 1600, 2200 Hz. Untuk mencegah interferensi, tiap2 band dipisahkan oleh jalur selebar 200 Hz.

Jadi penerima akan memisahkan sinyal yang diterima berdasarkan frekuensinya, lalu disalurkan ke tempat tujuan yang dikehendaki.

FDM tidak hanya digunakan untuk pengiriman dari titik ke titik, tapi dapat juga dengan cara multidrop. Dengan cara ini, setiap penerima hanya mengambil sinyal data sesuai dengan frekuensi yang sudah ditentukan dan data yang lain diteruskan ke tujuan yang bersangkutan.

Tiap kanal telah diberikan pada terminal tertentu. Jika terminal tersebut tidak mengirimkan data, maka kanal itu tidak berfungsi.

Code Division Multiplexing (CDM)

Code Division Multiplexing (CDM) dirancang untuk menanggulangi kelemahankelemahan yang dimiliki oleh teknik multiplexing sebelumnya, yakni TDM dan FDM.

Contoh aplikasinya pada saat ini adalah jaringan komunikasi seluler CDMA (Flexi) Prinsip kerja dari CDM adalah sebagai berikut :

1. Kepada setiap entitas pengguna diberikan suatu kode unik (dengan panjang 64 bit) yangdisebut chip spreading code.

2. Untuk pengiriman bit ‘1’, digunakan representasi kode (chip spreading code) tersebut.

3. Sedangkan untuk pengiriman bit ‘0’, yang digunakan adalah inverse dari kode tersebut.

4. Pada saluran transmisi, kode-kode unik yang dikirim oleh sejumlah pengguna akan ditransmisikan dalam bentuk hasil penjumlahan (sum) dari kode-kode tersebut.

5. Di sisi penerima, sinyal hasil penjumlahan kode-kode tersebut akan dikalikan dengan kode

unik dari si pengirim (chip spreading code) untuk diinterpretasikan.

selanjutnya:

- jika jumlah hasil perkalian mendekati nilai +64 berarti bit ‘1’,

- jika jumlahnya mendekati –64 dinyatakan sebagai bit ‘0’.

Contoh penerapan CDM untuk 3 pengguna (A,B dan C) menggunakan panjang kode 8 bit (8-chip spreading code) dijelaskan sebagai berikut :

a. Pengalokasian kode unik (8-chip spreading code) bagi ketiga pengguna :

- kode untuk A : 10111001

- kode untuk B : 0110111

- kode untuk C : 11001101

b. Misalkan pengguna A mengirim bit 1, pengguna B mengirim bit 0 dan pengguna C mengirim bit 1. Maka pada saluran transmisi akan dikirimkan kode berikut :

- A mengirim bit 1 : 10111001 atau + – + + + – - +

- B mengirim bit 0 : 10010001 atau + – - + – - – +

- C mengirim bit 1 : 11001101 atau + + – - + + -

- hasil penjumlahan (sum) = +3,-1,-1,+1,+1,-1,-3,+3

c. Pasangan dari A akan menginterpretasi kode yang diterima dengan cara :

- Sinyal yang diterima : +3 –1 –1 +1 +1 –1 –3 +3

- Kode milik A : +1 –1 +1 +1 +1 -1 –1 +1

- Hasil perkalian (product) : +3 +1 –1 +1 +1 +1 +3 +3 = 12

Nilai +12 akan diinterpretasi sebagai bit ‘1’ karena mendekati nilai +8.

d. Pasangan dari pengguna B akan melakukan interpretasi sebagai berikut :

- sinyal yang diterima : +3 –1 –1 +1 +1 –1 –3 +

- kode milik B : –1 +1 +1 –1 +1 +1 +1 –1

- jumlah hasil perkalian : –3 –1 –1 –1 +1 –1 –3 –3 = -12

berarti bit yang diterima adalah bit ‘0’, karena mendekati nilai –8


BAB III

KESIMPULAN


Multiplexing adalah suatu teknik mengirimkan lebih dari satu (:banyak) informasi melalui satu saluran. Istilah ini adalah istilah dalam dunia telekomunikasi. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat jumlah saluran fisik misalnya kabel, pemancar & penerima (transceiver), atau kabel optik.

Teknik Multiplexing yang umum digunakan adalah :

a. Time Division Multiplexing (TDM) :

- Synchronous TDM

- Asynchronous TDM

b. Frequency Division Multiplexing (FDM)

c. Code Division Multiplexing (CDM

TDM yaitu Terminal atau channel pemakaian bersama-sama kabel yang cepat dengan setiap channel membutuhkan waktu tertentu secara bergiliran (round-robin time-slicing). Biasanya waktu tersebut cukup digunakan untuk menghantar satu bit (kadang-kadang dipanggil bit interleaving) dari setiap channel secara bergiliran atau cukup untuk menghantar satu karakter (kadang-kadang dipanggil character interleaving atau byte interleaving). Menggunakan metoda character interleaving, multiplexer akan mengambil satu karakter (jajaran bitnya) dari setiap channel secara bergiliran dan meletakkan pada kabel yang dipakai bersama-sama sehingga sampai ke ujung multiplexer untuk dipisahkan kembali melalui port masing-masing.

FDM yaitu pemakaian secara bersama kabel yang mempunyai bandwidth yang tinggi terhadap beberapa frekuensi (setiap channel akan menggunakan frekuensi yang berbeda). Contoh metoda multiplexer ini dapat dilihat pada kabel coaxial TV, dimana beberapa channel TV terdapat beberapa chanel, dan kita hanya perlu tunner (pengatur channel) untuk gelombang yang dikehendaki.

Teknik TDM terdiri atas :

Synchronous TDM Hubungan antara sisi pengirim dan sisi penerima dalam komunikasi data yang menerapkan teknik Synchronous TDM dijelaskan secara skematik pada gambar

Asynchronous TDM Untuk mengoptimalkan penggunaan saluran dengan cara menghindari adanya slot waktu yang kosong akibat tidak adanya data ( atau tidak aktif-nya pengguna) pada saat sampling setiap input line, maka pada Asynchronous TDM proses sampling hanya dilakukan untuk input line yang aktif saja. Konsekuensi dari hal tersebut adalah perlunya menambahkan informasi kepemilikan data pada setiap slot waktu berupa identitas pengguna atau identitas input line yang bersangkutan.

Code Division Multiplexing (CDM) dirancang untuk menanggulangi kelemahankelemahan yang dimiliki oleh teknik multiplexing sebelumnya, yakni TDM dan FDM.


DAFTAR PUSTAKA

http://brahm.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8932/MULTIPLEXING.doc


Jumat, 07 Maret 2014

BANK UMUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpananuang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan bank dewasa ini sangat dominant dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakattidak terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainya diluar bank.Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. Sebagian masyarakat sendiri secara tidak sadar telah merasa tergantungdengan kegiatan bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulaidari berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi teleponselularnya. Hal ini bukan hanya sekedar trend dalam masyarakat, tetapi memang perkembangan jaman dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan dalam sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Bank Umum
2.      Fungsi Bank Umum
3.      Kegiatan Bank Umum
4.      Produk-produk Bank Umum

C.      TUJUAN MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BDLK)

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN BANK UMUM
Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari bank umum, yaitu Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional.
B.      FUNGSI-FANGSI BANK UMUM
1.      Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
 Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.
C.      KEGIATAN BANK UMUM
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a.       Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.      Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.       Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.      Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.       Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.        Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.      Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.       Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.       Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.       Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.       Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.        Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.       Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.         Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.         Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.       Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak                                   
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon                              
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran air
l.         Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m.    Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank  dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company
D.     PRODUK-PRODUK BANK UMUM
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut contoh produk bank umum :
1.     Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.     Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
3.     Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4.     Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5.     Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.     Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7.     Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8.     Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.     Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
10. Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
11.Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

DAFTAR PUSTAKA


Sumber:http://trisnabisa.blogspot.com/2013/05/makalah-bank-umum.html

Sejarah Singkat Lahirnya dan perkembangan perbankan Syariah Pertama di Indonesia.



Bank Syariah Pertama di Indonesia.


Bank Syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pda Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya ini didukung oleh eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia. (aml)


Sumber : Bank Syariah Untuk Kita Semua- Bank Indonesia http://cihuy22.wordpress.com/2009/07/02/sejarah-singkat-lahirnya-bank-syariah/





Sejarah dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Kegiatan dunia perbankan sekarang ini sangat pesat pertumbuhannya di Indonesia. Para pelaku perbankan berlomba-lomba mengeluarkan produk-produk jasa pebankan yang semakin inovatif. Dari jasa berbayar sampai jasa gratis yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Salah satunya perbankan syariah yang kian mewarnai kegiatan perbankan di Indonesia. Perbankan syariah dan perbankan konvensional bersaing secara sehat dalam rangka pembangunan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini penulis menekankan pembahasan pada bidang perbankan syariah.
Lahirnya bank syariah menandai lahirnya perbankan syariah di Indonesia, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Dengan momentum itu pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia tumbuh pesat diterima masyarakat. Hal ini melatar belakangi penulis menyusun makalah ini guna memberikan pengetahuan tentang perbankan syariah dan Bank Muamalat Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa bank syariah ?
2.      Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Indonesia ?
3.      Bagaimana sejarah Bank Muamalat Indonesia?
4.      Apa produk-produk Bank Muamalat Indonesia ?

C.      Tujuan

1.      Mahasiswa mampu mengetahui pengertian dari perbankan syariah.
2.      Mahasiswa mampu mengetahui perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
3.      Mahasiswa mengetahui sejarah Bank Muamalat Indonesia serta produk-produknya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Bank Syariah

Kegiatan perbankan baru dimulai dari zaman Babylonia kemudain dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan perkembangan zaman perdagangan dunia, perkembangan perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudag terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan erbankan di daratan Inggris daru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahan.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindi-Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranaan penting di Hindia-Belanda.
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah yaitu, Bank Konvensional menerapkan sistem Riba sedangkan Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil, pada Bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada.
Di Indonesia wacana pendirian bank Islam baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, 22-25 agustus 1990.Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja tersebut disebut Tim Perbankan MUI.
Hasil kerja Tim Perbankan MUI adalah lahirnya Bank Muamalat Indonesia, pada awal pendiriannya keberadaan  bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menghunakan sistm syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”; tidak terdapat rincian landasan hukumnya serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan, hal ini sangat tercermin dari UU no.7 tahun 1992.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya undang-undang no.10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperisakan dan diimplememtasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvansionel untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.

Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992. Dalam perkembangannya hingga Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia.

B.        Produk Bank Syariah

1.      Produk Penghimpunan Dana  (funding)

a.       Prinsip Wadiah

Wadiah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik peroangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Karena dalam prinsip wadiah pemilik dana dapat mengambil dananya sewaktu-waktu, sehingga bank tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk investasi.
Dalam kegiatan ini, bank tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah karena dana wadiah tidak dapat diinvestasikan oleh bank sehingga bank tidak mendapatkan manfaat dari dana wadiah. Prinsip wadiah ini cocok digunakan bagi nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak atau dananya sering diambil untuk modal usaha. Contoh dari prinsip wadiah adalah tabungan dan giro.

b.      Prinsip Mudharabah

Secara bahasa mudharabah berarti bagi hasil. Menurut istilah secara umum mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.Nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah biasanya 40:60 atau 30:70 sesuai dengan kesepakan yang disetujui bersama.

2.      Produk Pembiayaan (financing)
a.      Pembiayaan modal kerja

Kebutuhan modal kerja usaha yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja; rekening listrik dan air;dan sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah. Kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian hasil yang adil. Contohnya seperti usaha rumah makan, usaha bengkel, usaha kelontong, dan pertanian.
Dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan kebutuhan yang mereka inginkan sesuai perjanjian pembiayaan yang disepakati sejak awal. Sedangkan nasabah wajib mengembalikan modal usaha dengan nisbah yang disepakati.

b.      Pembiayaan investasi

Kebutuhan investasi secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudhorobah atau musyarakah. Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murobahah. Contohnya pembuatan pabrik percetakan baru yang membutuhkan banyak mesin cetak.

c.       Pembiayaan konsumtif

Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer dan sekunder. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Pembiayaan konsumtif tersebut biasanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekuder. Adapun kebutuhan primer tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer disebut fakir dan miskin. Contohnya pembiayaan pembelian rumah dengan syarat memiliki ijin dari suami atau istri dan menunjukan slip gaji selama enam bulan terakhir sebagai bukti nasabah mampu membayar cicilan pembiayaan.

3.      Produk Jasa

a.             Wakalah

Wakalah (deputyship), atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah. Contoh jasa yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji.

b.            Kafalah

Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful).Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank garansi.
Mekanisme dari produk ini adalah Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syariah mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.

c.             Hawalah

Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Contoh penggunaan hawalah dalam jasa perbankan adalah anjak piutang atau factoring.
Sebagai penerapan dalam perbankan syariah dicontohkan seorang pegusaha mendapat fasilitas kredit dari bank konvensional sebesar 1Milyar. Karena tertarik dengan penawaran yang diajukan bank syariah, pengusaha setuju untuk memindahkan fasilitas kreditnya kepada bank syariah. Maka bank syariah melakukan take over fasilitas kredir sejumlah 1Milyar. Utang pengusaha kepada bank konvensional berakhir dan menimbulkan utang piutang baru kepada bank syariah. Dari peristiwa tersebut, maka seorang pengusaha terbebas dari riba.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari materi yang telah dibahas, dapat kita ambil kesipulan bahwaBank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang mulai terwujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank. Sedangkan bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang berdiri pada 1 November 1991.
Produk-produk bank syariah adalah funding yang terdiri dari akad wadiah dan mudhorobah. Financing terdiri dari pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan konsmtif. Produk jasa terdiri dari Wakalah, Kafalah, dan Hawalah.

DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. 2008. Penerapan prinsip Syari’ah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Purnamasari, Irma Devita dan Suswanto. 2011. Akad Syari’ah. Bandung: Kaifa
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_0313.htm, diakses tanggal 8 juni 2013 pukul 12.46

[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, halaman 28
[2] Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, halaman 19
[3]Ibid, halaman 25
[4] Op.cit, halaman 168
[5] Irma Devita dan Suswanto, Akad Syariah, halaman 25
[6] Ibid, halaman 31
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, halaman 125
[8] Ibid, halaman 126
[9] Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, halaman168
[10] Loc. Cit
[11] Op. Cit, halaman 104
[12] Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah, halaman 26
[13] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, halaman 105
[14] Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah, halaman 25
[15] Kasmir, Bank dan lembaga Keuangan Lainnya, halaman 176
[16] Irma Devita dan Suswanto, Akad Syariah, halaman 121

Sumbe : http://akhprantnotto.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan_7111.html