Jumat, 07 Maret 2014

BANK UMUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpananuang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan bank dewasa ini sangat dominant dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakattidak terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainya diluar bank.Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. Sebagian masyarakat sendiri secara tidak sadar telah merasa tergantungdengan kegiatan bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulaidari berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi teleponselularnya. Hal ini bukan hanya sekedar trend dalam masyarakat, tetapi memang perkembangan jaman dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan dalam sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Bank Umum
2.      Fungsi Bank Umum
3.      Kegiatan Bank Umum
4.      Produk-produk Bank Umum

C.      TUJUAN MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BDLK)

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN BANK UMUM
Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari bank umum, yaitu Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional.
B.      FUNGSI-FANGSI BANK UMUM
1.      Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
 Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.
C.      KEGIATAN BANK UMUM
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a.       Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.      Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.       Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.      Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.       Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.        Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.      Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.       Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.       Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.       Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.       Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.        Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.       Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.         Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.         Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.       Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak                                   
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon                              
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran air
l.         Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m.    Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank  dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company
D.     PRODUK-PRODUK BANK UMUM
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut contoh produk bank umum :
1.     Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.     Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
3.     Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4.     Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5.     Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.     Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7.     Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8.     Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.     Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
10. Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
11.Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

DAFTAR PUSTAKA


Sumber:http://trisnabisa.blogspot.com/2013/05/makalah-bank-umum.html

Sejarah Singkat Lahirnya dan perkembangan perbankan Syariah Pertama di Indonesia.



Bank Syariah Pertama di Indonesia.


Bank Syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pda Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya ini didukung oleh eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia. (aml)


Sumber : Bank Syariah Untuk Kita Semua- Bank Indonesia http://cihuy22.wordpress.com/2009/07/02/sejarah-singkat-lahirnya-bank-syariah/





Sejarah dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Kegiatan dunia perbankan sekarang ini sangat pesat pertumbuhannya di Indonesia. Para pelaku perbankan berlomba-lomba mengeluarkan produk-produk jasa pebankan yang semakin inovatif. Dari jasa berbayar sampai jasa gratis yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
Salah satunya perbankan syariah yang kian mewarnai kegiatan perbankan di Indonesia. Perbankan syariah dan perbankan konvensional bersaing secara sehat dalam rangka pembangunan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini penulis menekankan pembahasan pada bidang perbankan syariah.
Lahirnya bank syariah menandai lahirnya perbankan syariah di Indonesia, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Dengan momentum itu pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia tumbuh pesat diterima masyarakat. Hal ini melatar belakangi penulis menyusun makalah ini guna memberikan pengetahuan tentang perbankan syariah dan Bank Muamalat Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa bank syariah ?
2.      Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Indonesia ?
3.      Bagaimana sejarah Bank Muamalat Indonesia?
4.      Apa produk-produk Bank Muamalat Indonesia ?

C.      Tujuan

1.      Mahasiswa mampu mengetahui pengertian dari perbankan syariah.
2.      Mahasiswa mampu mengetahui perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
3.      Mahasiswa mengetahui sejarah Bank Muamalat Indonesia serta produk-produknya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Bank Syariah

Kegiatan perbankan baru dimulai dari zaman Babylonia kemudain dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan perkembangan zaman perdagangan dunia, perkembangan perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudag terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan erbankan di daratan Inggris daru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahan.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindi-Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranaan penting di Hindia-Belanda.
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah yaitu, Bank Konvensional menerapkan sistem Riba sedangkan Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil, pada Bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada.
Di Indonesia wacana pendirian bank Islam baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, 22-25 agustus 1990.Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja tersebut disebut Tim Perbankan MUI.
Hasil kerja Tim Perbankan MUI adalah lahirnya Bank Muamalat Indonesia, pada awal pendiriannya keberadaan  bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menghunakan sistm syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”; tidak terdapat rincian landasan hukumnya serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan, hal ini sangat tercermin dari UU no.7 tahun 1992.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya undang-undang no.10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperisakan dan diimplememtasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvansionel untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.

Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992. Dalam perkembangannya hingga Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia.

B.        Produk Bank Syariah

1.      Produk Penghimpunan Dana  (funding)

a.       Prinsip Wadiah

Wadiah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik peroangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Karena dalam prinsip wadiah pemilik dana dapat mengambil dananya sewaktu-waktu, sehingga bank tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk investasi.
Dalam kegiatan ini, bank tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah karena dana wadiah tidak dapat diinvestasikan oleh bank sehingga bank tidak mendapatkan manfaat dari dana wadiah. Prinsip wadiah ini cocok digunakan bagi nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak atau dananya sering diambil untuk modal usaha. Contoh dari prinsip wadiah adalah tabungan dan giro.

b.      Prinsip Mudharabah

Secara bahasa mudharabah berarti bagi hasil. Menurut istilah secara umum mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.Nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah biasanya 40:60 atau 30:70 sesuai dengan kesepakan yang disetujui bersama.

2.      Produk Pembiayaan (financing)
a.      Pembiayaan modal kerja

Kebutuhan modal kerja usaha yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja; rekening listrik dan air;dan sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah. Kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian hasil yang adil. Contohnya seperti usaha rumah makan, usaha bengkel, usaha kelontong, dan pertanian.
Dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan kebutuhan yang mereka inginkan sesuai perjanjian pembiayaan yang disepakati sejak awal. Sedangkan nasabah wajib mengembalikan modal usaha dengan nisbah yang disepakati.

b.      Pembiayaan investasi

Kebutuhan investasi secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudhorobah atau musyarakah. Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murobahah. Contohnya pembuatan pabrik percetakan baru yang membutuhkan banyak mesin cetak.

c.       Pembiayaan konsumtif

Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer dan sekunder. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Pembiayaan konsumtif tersebut biasanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekuder. Adapun kebutuhan primer tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer disebut fakir dan miskin. Contohnya pembiayaan pembelian rumah dengan syarat memiliki ijin dari suami atau istri dan menunjukan slip gaji selama enam bulan terakhir sebagai bukti nasabah mampu membayar cicilan pembiayaan.

3.      Produk Jasa

a.             Wakalah

Wakalah (deputyship), atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah. Contoh jasa yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji.

b.            Kafalah

Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful).Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank garansi.
Mekanisme dari produk ini adalah Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syariah mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.

c.             Hawalah

Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Contoh penggunaan hawalah dalam jasa perbankan adalah anjak piutang atau factoring.
Sebagai penerapan dalam perbankan syariah dicontohkan seorang pegusaha mendapat fasilitas kredit dari bank konvensional sebesar 1Milyar. Karena tertarik dengan penawaran yang diajukan bank syariah, pengusaha setuju untuk memindahkan fasilitas kreditnya kepada bank syariah. Maka bank syariah melakukan take over fasilitas kredir sejumlah 1Milyar. Utang pengusaha kepada bank konvensional berakhir dan menimbulkan utang piutang baru kepada bank syariah. Dari peristiwa tersebut, maka seorang pengusaha terbebas dari riba.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari materi yang telah dibahas, dapat kita ambil kesipulan bahwaBank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang mulai terwujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank. Sedangkan bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang berdiri pada 1 November 1991.
Produk-produk bank syariah adalah funding yang terdiri dari akad wadiah dan mudhorobah. Financing terdiri dari pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan konsmtif. Produk jasa terdiri dari Wakalah, Kafalah, dan Hawalah.

DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. 2008. Penerapan prinsip Syari’ah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Purnamasari, Irma Devita dan Suswanto. 2011. Akad Syari’ah. Bandung: Kaifa
http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_0313.htm, diakses tanggal 8 juni 2013 pukul 12.46

[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, halaman 28
[2] Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, halaman 19
[3]Ibid, halaman 25
[4] Op.cit, halaman 168
[5] Irma Devita dan Suswanto, Akad Syariah, halaman 25
[6] Ibid, halaman 31
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, halaman 125
[8] Ibid, halaman 126
[9] Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, halaman168
[10] Loc. Cit
[11] Op. Cit, halaman 104
[12] Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah, halaman 26
[13] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, halaman 105
[14] Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah, halaman 25
[15] Kasmir, Bank dan lembaga Keuangan Lainnya, halaman 176
[16] Irma Devita dan Suswanto, Akad Syariah, halaman 121

Sumbe : http://akhprantnotto.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan_7111.html