Sabtu, 13 Juli 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

I. PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
1. Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3. Pengambil keputusan
Politik adalah pengambil keputusan melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai tujuan.
5. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
· Karl Von Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
· Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu tujuan.
· Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
· Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah dan juga jangka panjang.

II. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

III. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
IV. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

E. Politik
V. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang
kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

VI. OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).

VII. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.

2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.

2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.

5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.

f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

a. Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.

2) Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.

2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.

c. Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.

4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.

5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\

3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\

4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.

5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\

7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.

8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.

9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.

10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implementasi politk strategi nasional dibidang ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.

3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.

5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.

6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\

4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

KESIMPULAN
Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.

DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan , Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, panduan kuliah di perguruan tinggi, Edisi Kedua

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Internasional, Konteks Teori dan Profil Pembelajaran

Membangun Karakter dan Kperibadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai, penerbit Ghalia Indonesia, Juli 2010

e-book Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma


http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/

Minggu, 23 Juni 2013

Tugas tentang XML dan HTML

1. Apa yang anda ketahui tentang XML ?
Jawab :

- xml atau XML merupakan kependekan dari eXtensible Markup Language. Secara singkat, .xml tidak jauh berbeda dengan HTML. XML juga mampu mengirimkan data yang sama dengan tujuan berbeda. Yang berbeda dari XML adalah string atau tag dari XML dapat dibuat sendiri, sedangkan HTML sudah baku dan tidak dapat dibuat sendiri. XML juga bisa menjadi database dari beberapa bahasa pemrograman dengan mudah. Sehingga kemudian file .xml ini mampu digunakan sebagai sharing data ke PC orang dengan database kita. Ditambah lagi file .xml dibuat untuk struktur, menyimpan, transportasi dan informasi serta file .xml yang bisa digunakan untuk aplikasi desktop.

- Extensibel Markup Language (XML) adalah Bahasa markup serbaguna yang direkomendasikan W3C untuk mendeskripsikan berbagai macam data.

- XML menggunakan markup tags seperti halnya HTML namun penggunaanya tidak terbatas pada tampilan halaman Web saja. XML merupakan suatu metode dalam membuat penanda /markup pada sebuah Dokumen.

2. Apa perbedaan dari XML dan HTML ?
Jawab :

HTML dan XML merupakan bahasa penandaan (markup languange). Penandaan ini dilakukan dengan memberikan tag, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Tag yang dilakukan pada XML(eXtensible Markup Languange) digunakan untuk menetapkan sifat suatu informasi, sedangkan tag pada HTML(Hypertext Markup Laguange) digunakan untuk penampilan.

Contoh tag pada HTML adalah <bold> untuk mengaktifkan huruf tebal, sedangkan </bold> untuk menonaktifkan huruf tebal. Tag pada XML contohnya adalah tag <message> yang digunakan unuk menyatakan suatu pesan, sedangkan </message> untuk mengakhiri suatu pesan. Jika kita sudah mengenal HTML, maka untuk mempelajari XML akan terasa sangat mudah.

HTML digunakan untuk mengatur tampilan informasi, sedangkan XML untuk menciptakan, berbagai, dan memproses informasi. XML akan memungkinkan kita untuk mendefenisikan tag unuk suatu keperluan tertentu. XML juga akan merincikan arti dari suatu informasi dan pelaksanaannya. Hal ini dilakukan dengan cara yang terlebih dahulu harus didefenisikan dengan tepat dan secara pasti. XML juga dapat diproses secara otomatis pada berbagai situasi..

Nah itulah beberapa perbedaan antara XML dan HTML. Keduanya memang memiliki tag yang hampir mirip, tetapi jelas tidak sama di dalam kegunaan / fungsi / tujuan pemakaiannya.

XML : –Mendeskripsikan susunan info fokus pada info itu sendiri
            -Tag dapat di definisikan sendiri.
HTML : –Menampilkan info dan fokus pada bagaimana info itu sendiri
              -Tag sudah di definisikan.

Sumber: Sutarman, Membangn apikasi berbasis web,php & mysql

3. Aplikasi apa saja yang menggunakan XML ?
Jawab :

XML tidak hanya digunakan oleh aplikasi berbasis web, namun juga oleh peranti lunak kantoran semacam OpenOffice atau Microsoft Office. Tujuannya tak lain adalah supaya dokumen dapat bersifat universal-artinya dapat dibuka, diolah, dan diperbarui kontennya menggunakan aplikasi lain.

Contohnya dokumen Microsoft Word bisa diedit, diolah, dan diperbarui menggunakan OpenOffice Writter. Contoh lain, misalnya dokumen Microsoft Excel bisa dibuka, diolah, dan diperbarui menggunakan OpenOffice Calc. Nah, sekarang makin jelas bahwa aplikasi Office sedang menuju era terbuka (Open Documen).

Microsoft Excel XP juga telah menyertakan formal XML. Dengan format tersebut, isi spreadsheet maupun struktur basis data dalam file Excel bisa diimpor ke aplikasi lain. Demikian pula dengan Microsoft Word 2007. Semoga saja, format open document yang menggunakan XML bisa semakin menyempurnakan kompatibilitas antardokumen Word seperti OpenOffice Writer, Microsoft Word, Suns Microsystem StarOffice, dan lain sebagainya.

Sejauh ini, format Open Document yang mulai distandarisasi dan sudah menggunakan XML antara lain adalah WordprocessingML untuk aplikasi word processing, spreadsheetML untuk aplikasi spreadsheet, PresentationML untuk aplikasi presentations, DataDiagramingML untuk aplikasi diagram teknikal, serta FormTemplate untuk aplikasi elektronik.
- See more at: http://unsubkomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-xml.html#sthash.eWndCl4E.dpuf

4. Bagaimana aturan penulisan XML ?
Jawab :

Aturan-Aturan Penulisan Dokumen XML
Pada dasarnya, cara penulisan dokumen XML sangatlah mudah dan logis. Aturan-aturan yang harus diperhatikan juga mudah dipelajari dan mudah untuk digunakan.
Deklarasi Dokumen XML
Suatu dokumen XML harus diawali dengan deklarasi XML. Deklarasi XML diletakkan di awal baris (paling atas) dokumen XML.

1
<?xml version="1.0" encoding="ISO-8859-1"?>
Baris tersebut mendefinisikan bahwa versi XML yang digunakan adalah versi 1.0dan jenis encoding yang digunakan adalah set karakter Latin-1/West European (ISO-8859-1).
Semua Elemen XML Harus Mempunyai Tag Penutup
Pada dokumen HTML, kita biasanya cukup menulis sebuah tag tanpa tanda penutup (dalam beberapa elemen tag). Misalnya:


1
2
3
<img src="bisakomputer.gif">

<a href="index.php">
Akan tetapi, pada dokumen XML, semua tag harus (wajib) diakhiri dengan tag penutup.

1
<file type="gif">bisakomputer.gif</file>
Tag-Tag XML Bersifat Case Sensitive
Case sensitive berarti penggunaan huruf besar dan huruf kecil untuk karakter/huruf yang sama akan mempunyai makna yang berbeda. Misalnya tag <Alamat> akan berbeda dengan tag <alamat>. Selain itu, tag pembuka dan tag penutup suatu elemen XML harus mempunyai bentuk yang sama.
Contoh yang SALAH:

1
<Alamat>Ini adalah contoh yang salah</alamat>
Contoh yang BENAR:

1
<alamat>Ini adalah contoh yang tidak salah</alamat>
Elemen-Elemen XML Harus Berpasangan dengan Benar
Dalam penulisan sintaks HTML, penulisan sintaks seperti berikut mungkin masih dapat ditolerir meskipun secara aturan salah.

1
<b><i>Teks bercetak tebal dan italic</b></i>
Lain halnya dengan sintaks XML berikut, semua elemen harus ditulis secara berpasangan dengan benar. Maksud berpasangan yaitu apabila suatu elemen diawali dengan tag pembuka, maka tag penutup harus diletakkan juga di bagian akhir, meskipun sebelum tag penutup tersebut ada pasangan elemen/tag yang lain.

1
<b><i>Teks bercetak tebal dan italic</i></b>
Jika tidak demikian, maka dokumen XML akan menampilkan error.
Dokumen XML Harus Mempunyai Elemen Utama (Root Element)
Dokumen XML paling tidak harus mempunyai sebuah elemen yang merupakan lingkup untuk elemen-elemen yang lain. Elemen tersebut sering disebut sebagai elemen utama (root element). Contoh:

1
2
3
4
5
6
7
8
9
<buku>

<item>

<judulbuku> Mengejar Matahari </judulbuku>

</item>

</buku>
Pada contoh di atas, yang bertindak sebagai root element adalah tag <buku> … </buku>. Tag tersebut menjadi elemen utama yang melingkupi elemen-elemen lain di dalamanya.
Nilai Atribut Elemen XML Harus Ditulis dalam Tanda Petik Dua
Seperti pada dokumen HTML, elemen-elemen XML juga dapat mempunyai atribut. Dalam XML, nilai atribut harus ditulis di dalam tanda petik dua (“…”).
Contoh yang SALAH:

1
2
3
4
5
6
7
<email tanggal=12/11/2007>

<ke>Maya</ke>

<dari>Juna</dari>

</email>
Contoh yang BENAR:

1
2
3
4
5
6
7
<email tanggal="12/11/2007">

<ke>Maya</ke>

<dari>Juna</dari>

</email>
Karakter Khusus dalam XML
Beberapa gabungan karakter akan memberikan makna khusus dalam XML. Sebagai contoh, apabila kita ingin menulis karakter < (lebih kecil) ke dalam sebuah elemen XML, maka akan terjadi error karena karakter < tersebut merepresentasikan awal penanda sebuah elemen. Sintaks berikut adalah contoh yang salah dan akan menghasilkan error.


1
<pesan>jika harga < 10000 maka</pesan>
Untuk menghindari error tersebut, maka karakter khusus < harus diganti dengan gabungan karakter yang sudah disediakan, yaitu:

1
<pesan>jika harga < 10000 maka</pesan>
Dalam XML, ada beberapa gabungan karakter yang akan membentuk karakter khusus, diantaranya:
1. &lt; = < = kurang dari
2. &gt; = > = lebih dari
3. &amp; = & = dan
4. &apos; = ‘ = petik satu (aposthrophe)
5. &quot; = ” = petik dua (kuotasi)
Komentar dalam XML
Komentar dalam suatu script berfungsi untuk memberikan keterangan, sehingga baris yang ditulis dalam area komentar tidak akan dieksekusi. Komentar dalam dokumen XML dapat ditulis dengan format sebagai berikut:

1
<!-- Tuliskan komentar Anda di sini -->
Spasi dalam XML
Dalam dokumen HTML, beberapa karakter spasi (white-space) akan terpotong/disingkat menjadi sebuah spasi. Misal dalam dokumen HTML, kita menulis :

1
Hello           World
maka hasil eksekusi baris di atas dalam browser menjadi seperti berikut:

1
Hello World
Akan tetapi, dalam dokumen XML tidak berlaku demikian. Beberapa karakter spasi dalam dokumen XML, tidak akan terpotong (apa adanya).

Penutup
Seringkali para developer lupa bagaimana cara menulis sintaks yang baik dan benar. Hal ini menjadi sangat fatal apabila suatu saat terjadi error atas kode program yang pernah ditulisnya. Padahal kesalahan tersebut terjadi karena salah menuliskan sintaks, walaupun hanya salah satu karakter. Dengan mengetahui aturan dasar penulisan sintaks XML seperti ini semoga dapat mengingatkan kita bahwa untuk menulis sebuah baris kode juga harus tahu aturan mainnya. Selamat Berkreasi :)


Referensi:


http://www.w3schools.com/xml/xml_syntax.asp















NAMA : ANUGRAH PRATAMA


NPM : 30111997


KELAS : 2DB05


















Jumat, 21 Juni 2013

Implementasi grafika komputer dan olah citra


1.Contoh implementasi dari grafika komputer
           Grafika Komputer pada dasarnya adalah suatu bidang komputer yang memelajari cara-cara meningkatkan dan memudahkan komunikasi antara manusia dengan mesin (komputer) dengan jalan membangkitkan, menyimpan, dan memanipulasi gambar model suatu obyek mengunakan komputer. Grafika Komputer memungkinkan kita untuk berkomunikasi lewat gambar-gambar, bagan-bagan, dan diagram-diagram.
Grafika komputer merupakan studi tentang bagaimana membuat gambar/ grafik dan bagaimana memanipulasinya dengan menggunakan komputer.
Bagian dari grafika komputer meliputi:
• Geometri: mempelajari cara menggambarkan permukaan bidang
• Animasi: mempelajari cara menggambarkan dan memanipulasi gerakan
• Rendering: mempelajari algoritma untuk menampilkan efek cahaya
• Citra (Imaging): mempelajari cara pengambilan dan penyuntingan gambar.

Contoh implementasi Grafika komputer di bidang kesehatan.



 Teknologi Informasi di bidang kesehatan atau kedokteran komputer juga telah memperlihatkan peran yang sangat signifikan untuk menolong jiwa manusia, dan riset di bidang kedokteran. Komputer digunakan untuk mendiagnosis penyakit, menemukan obat yang tepat, serta menganalisis organ tubuh manusia bagian dalam yang sulit dilihat. Teknologi informasi berupa Sistem Computerized Axial Tomography (CAT) berguna untuk menggambar struktur bagian otak dan mengambil gambar seluruh organ tubuh yang tidak bergerak dengan menggunakan sinar-X. Sedangkan untuk yang bergerak menggunakan sistem Dynamic Spatial Reconstructor (DSR) yang dapat digunakan untuk melihat gambar dari berbagai sudut organ tubuh.
Perkembangan alat Rontgen
             Wilhelm Conrad Rontgen si penemu sinar X dilahirkan tahun 1845 di kota Lennep, Jerman. Dia peroleh gelar doktor tahun 1869 dari Universitas Zurich.
 Pada tanggal 8 Nopember 1895 Rontgen membuat percobaan dengan “sinar cathode.” Sinar cathode terdiri dari arus electron. Arus diprodusir dengan menggunakan voltase tinggi antara elektrode yang ditempatkan pada masing-masing ujung tabung gelas yang udaranya hampir dikosongkan seluruhnya. Sinar cathode sendiri tidak khusus merembes dan sudah distop oleh beberapa sentimeter udara. Pada peristiwa ini Rontgen sudah sepenuhnya menutup dia punya tabung sinar cathode dengan kertas hitam tebal, sehingga biarpun sinar listrik dinyalakan, tak ada cahaya yang bisa terlihat dari tabung. Tetapi, tatkala Rontgen menyalakan arus listrik di dalam tabung sinar cathode, dia terperanjat melihat bahwa cahaya mulai memijar pada layar yang terletak dekat bangku seperti distimulir oleh sinar lampu. Dia padamkan tabung dan layar (yang terbungkus oleh barium platino cyanide) cahaya berhenti memijar. Karena tabung sinar cathode sepenuhnya tertutup, Rontgen segera sadar bahwa sesuatu bentuk radiasi yang tak kelihatan mesti datang dari tabung ketika cahaya listrik dinyalakan. Karena ini merupakan hal yang misterius, dia sebut radiasi yang tampak itu “sinar X.” Adapun “X” merupakan lambang matematik biasa untuk sesuatu yang tidak diketahui.
               Masa sekarang adalah masa canggih, di samping pemakaian alat konvensional digunakan alat canggih seperti DSA (DIGITAL SUBSTRACTION ANGIOGRAPHY) Teknik arterial puncture adalah sama yaitu percutaneous arterial catheterization menurut Seldinger. Alat semuanya dijalankan secara computerized. Dilakukan tahap anacquisition dan processing dan nanti diikuti dengan display. Dengan cara ini dapat dipilih moment opname yang diinginkan dan suatu region of interest dapat digambarkan dan diamati lebih teliti. Sebagai contoh kaliber dari arteri dapat diukur dan angka dapat langsung dibaca.
Sistem recording dilakukan dengan cara :
computer memory,
dipindahkan ke film khusus,
video recorder,
cinema film atau conventional film chager,
CT Scan dan MRI (MAGNETIC RESONANCE IMAGING)
2.Contoh implementasi dari Olah Citra.
             Pengolahan citra merupakan fungsi menerus (continue) dari intensitas cahaya pada bidang 2 dimensi. Citra yang terlihat merupakan cahaya yang direfleksikan dari sebuah objek. Sumber cahaya menerangi objek, objek memantulkan kembali sebagian dari berkas cahaya tersebut dan pantulan cahaya ditangkap oleh alat-alat optik, misal mata manusia, kamera, scanner, sensor satelit, dsb, kemudian direkam.
Citra digital merupakan citra yang disimpan dalam format digital (dalam bentuk file). Hanya citra digital yang dapat diolah menggunakan komputer. Jenis citra lain jika akan diolah dengan komputer harus diubah dulu menjadi citra digital.
Citra sebagai keluaran dari suatu sistem perekaman data dapat bersifat :
1. optik berupa foto
2. analog berupa sinyal video seperti gambar pada monitor televisi
3. digital yang dapat langsung disimpan pada media penyimpan magnetik
Citra juga dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Citra tampak(foto,gambar, lukisan, apa yang anampak dilayar monitor)
2. Citra tak tampak(foto dalam file,citra yang direpresentasikan dalam Fungsi matematis)
 Pencitraan (imaging) adalah kegiatan mengubah informasi dari citra tampak/citra non digital menjadi citra digital. Beberapa alat yang dapat digunakan untuk pencitraan adalah : scanner, kamera digital, kamera sinar-x/sinar infra merah, dll.
Contoh implementasi olah citra di bidang kesehatan.


Contoh penerapan pengolahan citra dalam bidang kedokteran salah satunya yaitu USG
(Ultrasonografi Medis)
Ultrasonografi medis (sonografi) adalah sebuah teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran mereka, struktur, dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ. Sonografi obstetrik biasa digunakan ketika masa kehamilan.
Pilihan frekuensi menentukan resolusi gambar dan penembusan ke dalam tubuh pasien. Diagnostik sonografi umumnya beroperasi pada frekuensi dari 2 sampai 13 megahertz.
Sedangkan dalam fisika istilah "suara ultra" termasuk ke seluruh energi akustik dengan sebuah frekuensi di atas pendengaran manusia (20.000 Hertz), penggunaan umumnya dalam penggambaran medis melibatkan sekelompok frekuensi yang ratusan kali lebih tinggi.
Perkembangan alat USG
               Penggunaan Aplikasi mesin USG di dunia medis dimulai ketika manusia mulai mengukur jarak menggunakan gelombang suara bawah air.  Pertama kali ultrasonik ini digunakan dalam bidang teknik untuk radar, yaitu teknik SONAR ( Sound, Navigation and Ranging) oleh Langevin (1918), seeseorang yang berkebangsaan Perancis, pada waktu perang dunia pertama, untuk mengetahui adanya kapal selam musuh. Kemudian digunakan dalam pelayaran untukmenentukan kedalaman laut. Menjelang perang dunia ke II (1937), teknik ini digunakan pertama kali untuk pemeriksaan jaringan tubuh, tetapi hasilnya belum memuaskan.
 Berkat kemampuan dan kemajuan teknologi yang pesat, setelah perang dunia kedua usai, USG berhasil digunakan untuk pemeriksaan alat-alat tubuh. Hoery dan Bliss pada tahun 1952, telah melakukan pemeriksaan USG pada beberapa organ, misalnya pada hepar dan ginjal.
 Dan kemudian, sejarah alat USG dimulai akhir tahun 1970an. Generasi awal alat USG ini masih sangat tidak praktis, dikarenakan alat ini memiliki ukuran sebesar lemari es 2 pintu. Selain itu, teknologi fisika juga masih “kuno”, tetapi perkembangan iptek demikian pesat sampai dalam kurun 2 dekade saja sudah telah ada teknologi yang ditambahkan dan dikembangkan.
 USG 3 dimensi yang lahir sekitar 3-4 tahun yg lalu, merupakan pengembangan.
              2 dimensi dari panjang dan juga lebar yang ditunjang dengan proses komputer dari segala macam processor yang baru seperti, Pentium, AMD, dll, yang kemudian dapat dibuat rekonstruksi dari potongan-potongan gambar 2 Dimensi, menjadi tampilan 3 Dimensi yang terlihat dilayar monitor.
Untuk mendapat gambar-gambar tersebut, operator USG tetap membuat gambar-gambar 2 Dimensi (yang terdiri dari banyak potongan-potongan gambar yang dibuat) kemudian memory potongan-potongan gambar tersebut direkonstruksi oleh komputer dan tampak dengan tampilan 3Dimensi di layar monitor.
Ada beberapa jenis USG yang tersedia pada saat ini, yang penggunaan masing-masing USG tergantung pada kondisi pasien dan organ tubuh yang perlu diperiksa. Semua relatif aman, nyaman dan terjangkau untuk digunakan. Semuanya juga memiliki risiko yang sangat rendah dan tidak memerlukan persiapan apapun oleh pasien. Prosedurnya juga non-invasif dan tidak menimbulkan rasa sakit, sehingga seseorang dapat segera melanjutkan kegiatan normal setelah pengujian.

 Sumber
 http://ajunkcolectionz.wordpress.com/2011/12/17/dibalik-teknologi-usg-ultrasonografi/.28-09-2012
 http://www.mig33indo.com/thread-8545.html .27-09-2012
 http://nheesaveetre.blogspot.com/2011_01_01_archive.html.27-09-2012
 http://blog.uad.ac.id/dhianputri/2011/03/25/grafika-komputer/.27-09-2012
 http://widdawiyah.blogspot.com/2010/09/penerapan-pengolahan-citra-dalam-bidang.html.27-09-2012

Nama :Anugrah pratama
Kelas :2db05
Npm :30111997
Kelompok 4

CARA MENGGANTI BENTUK CURSOR PANAH MOUSE PADA BLOG



Kali ini saya akan memberikan cara mengganti bentuk cursor panah mouse pada blog agar terlihat lebih keren pastinya.

Langsung aja sob caranya :
1. Loggin Blogger 
2. Masuk ke Dashboard
3. Pilih tata letak
4. Tambah Gadget / Widget
5. Pilih HTML/Javascript
6. Copy pastekan code dibawah ini

a. Kode 1: Mengubah kursor tapi tidak mengubah kursor ketika menyorot link
<style type="text/css">
body{cursor: url("http://i186.photobucket.com/albums/x100/amoebios_4m/nexuiz_default_cursor_1c.png"), auto;}
</style>

b. Kode 2: Mengubah kursor serta tetap berubah walau disorot ke arah link
<style type="text/css">
body{cursor: url("
http://i186.photobucket.com/albums/x100/amoebios_4m/nexuiz_default_cursor_1c.png"), auto;}
body a:hover{cursor: url("
http://i186.photobucket.com/albums/x100/amoebios_4m/nexuiz_default_cursor_1c.png"), auto;}
</style>1.bp.blogspot.com/-2pluuoG0Vx4/T4ziNgd_NYI/AAAAAAAAAZg/AHmUyVZTFRY/s1600/85a.gif

7. Jika sudah save, lihat perbedaannya

Semoga Bermanfaat


cara memasang studentsite Gunadarma news di blog ?

Khsusnya bagi mahasiswa/i U.Gunadarma yg ingin memasang studentsite news di blog, begini  caranya ? Kita langsung liat ajh dibawah inih :


  • Silakan login ke blogger
  • Pilih tata letak
  • Pilih Tambah widget baru
  • pilih Edit HTML/Javascript / Silakan copy kode di bawah ini :
<div class='widget-content'>
<iframe src ="http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=2shownews"width="220px" height="300" border="2">
<p>news Studentsite</p>
</iframe>
</div>
  • Paste kan kode yang sudah kamu copy tadi


**trus simpan widgetnya  dengan nama studentsite news.
Selesai ,blog kamu sekarang terhiasi berita berita dari studensite dan selalu up to date .

                     Semoga bermanfaat yah informasi kali ini ..!!!!!!!!